Rincian Gaji dan Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS Berdasarkan Golongan

Rincian Gaji dan Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS Berdasarkan Golongan

Pertanyaan paling sering muncul saat mau daftar CPNS atau baru diangkat: sebenarnya berapa gaji PNS per bulan? Jawaban jujurnya, angka yang kamu lihat di tabel gaji hanya gaji pokok. Penghasilan bulanan seorang ASN adalah gabungan gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan kinerja (tukin), lalu dikurangi potongan wajib seperti iuran pensiun dan BPJS. Rumus sederhananya: Take Home Pay = Gaji Pokok + Tunjangan Melekat + Tunjangan Kinerja − Potongan Wajib. Artikel ini merinci ketiganya berdasarkan golongan, lengkap dengan cara hitung tukin yang sering jadi sumber tanya.

Dasar Hukum Gaji Pokok PNS 2026

Sampai tahun anggaran berjalan, gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Aturan itulah yang mengubah lampiran gaji dan memberlakukan nominal baru sejak 1 Januari 2024 dengan kenaikan 8 persen.

Pemerintah sempat membahas peningkatan kesejahteraan ASN (antara lain melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025), tetapi keputusan teknis kenaikan gaji menunggu kemampuan APBN. Selama PP pengganti belum terbit, tabel PP 5/2024 tetap yang berlaku. Artinya, hindari percaya tangkapan layar "gaji PNS naik 16 persen" tanpa nomor PP yang jelas.

Tabel Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Gaji pokok ditentukan oleh dua hal: golongan ruang dan masa kerja golongan (MKG). Golongan I/a sampai IV/e dibentuk lewat kenaikan pangkat reguler dan pilihan sepanjang karier — ringkasnya, makin lama dan makin tinggi jabatannya, makin besar gaji pokoknya. Untuk perbandingan golongan awal, cek juga rincian gaji CPNS lulusan SMA pada golongan II/a.

GolonganPangkatRentang gaji pokok / bulan
I/aJuru MudaRp1.685.700 – Rp2.522.600
I/bJuru Muda Tingkat IRp1.840.800 – Rp2.670.700
I/cJuruRp1.918.700 – Rp2.783.700
I/dJuru Tingkat IRp1.999.900 – Rp2.901.400
II/aPengatur MudaRp2.184.000 – Rp3.643.400
II/bPengatur Muda Tingkat IRp2.385.000 – Rp3.797.500
II/cPengaturRp2.485.900 – Rp3.958.200
II/dPengatur Tingkat IRp2.591.100 – Rp4.125.600
III/aPenata MudaRp2.785.700 – Rp4.575.200
III/bPenata Muda Tingkat IRp2.903.600 – Rp4.768.800
III/cPenataRp3.026.400 – Rp4.970.500
III/dPenata Tingkat IRp3.154.400 – Rp5.180.700
IV/aPembina MudaRp3.287.800 – Rp5.399.900
IV/bPembina Muda Tingkat IRp3.426.900 – Rp5.628.300
IV/cPembinaRp3.571.900 – Rp5.866.400
IV/dPembina Utama MudaRp3.723.000 – Rp6.114.500
IV/ePembina UtamaRp3.880.400 – Rp6.373.200

Dua catatan penting. Pertama, selama masa percobaan 1 tahun, CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok golongannya, baru 100 persen setelah diangkat PNS. Kedua, angka di atas belum termasuk satu rupiah pun tunjangan. Kalau kamu masih membandingkan jalur CPNS dengan perbedaan status CPNS dan PNS, inilah poin yang paling sering disepelekan calon pelamar.

Tunjangan yang Melekat pada Gaji

Setiap PNS menerima tunjangan tetap berikut ini tanpa harus menjabat jabatan tertentu:

  • Tunjangan istri/suami: 10 persen dari gaji pokok. Jika kedua pasangan sama-sama PNS, diberikan kepada yang gaji pokoknya lebih tinggi.
  • Tunjangan anak: 2 persen per anak (maksimal tiga anak), dengan syarat anak belum 21 tahun, belum menikah, dan tidak berpenghasilan sendiri.
  • Tunjangan pangan/beras: diberikan dalam bentuk natura 10 kg per orang per bulan atau uang tunai Rp7.242 per kg (setara Rp72.420 per orang).
  • Tunjangan umum: khusus PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural/fungsional — Golongan I Rp175.000, II Rp180.000, III Rp185.000, IV Rp190.000 (Perpres 12/2006).

Belum lagi tunjangan jabatan fungsional (guru, dokter, perawat, peneliti), tunjangan kemahalan, uang makan, dan uang lembur yang besarnya menyesuaikan instansi dan daerah masing-masing.

Tunjangan Kinerja (Tukin): Cara Hitung dan Kenapa Beda Tiap Instansi

Tukin adalah tunjangan yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja, dibayar bulanan. Dasarnya UU Aparatur Sipil Negara; untuk kementerian/lembaga besaran tukin ditetapkan dengan Perpres, sedangkan untuk PNS daerah namanya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.

Secara teknis, rumus yang dipakai sejak pedoman Perka BKN Nomor 20 Tahun 2011 adalah:

Tunjangan Kinerja = Nilai Jabatan × Indeks Besaran Rupiah (IDrp)

Nilai jabatan lahir dari evaluasi jabatan yang membagi pekerjaan ke dalam 17 kelas jabatan, dengan nilai terendah 190 dan tertinggi 4.730. Jika indeks ditetapkan Rp5.000, jabatan pada kelas jabatan 17 (nilai jabatan 4.055–4.730) berpotensi menghasilkan tukin hingga sekitar Rp23,6 juta per bulan. Sebaliknya, jabatan dengan kelas rendah bisa jauh di bawah angka tersebut — inilah alasan tukin PNS di instansi A tidak bisa dibandingkan mentah-mentah dengan instansi B.

Untuk daerah, Kemendagri kembali menegaskan pada 2026 bahwa TPP harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah, hasil evaluasi jabatan, dan rasio belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah secara bertahap. Jadi selisih TPP antara kabupaten bisa sangat lebar, tergantung kesehatan APBD. Ini bagian dari perbedaan PNS pusat dan daerah yang perlu kamu pahami sebelum memilih formasi.

Contoh Estimasi Penghasilan Bulanan

Seorang lulusan S1 baru diangkat PNS golongan III/a di instansi pusat, berstatus lajang, dengan kelas jabatan menengah:

  • Gaji pokok (III/a): Rp2.785.700
  • Tunjangan kinerja (kelas jabatan menengah): Rp5.000.000
  • Uang makan: sekitar Rp800.000
  • Estimasi penghasilan kotor: ±Rp8.585.700 (sebelum potongan pensiun dan BPJS)

Angka instansi daerah dengan TPP tinggi bisa lebih besar, instansi tanpa tukin bisa jauh lebih kecil. Untuk gambaran jalur lain, gaji PPPK penuh waktu yang ditanggung pusat juga kini sudah mengikuti skema komponen yang mirip.

Gaji ke-13, THR, dan Potongan yang Menggerus Tukin

Gaji ke-13 dan THR bagi PNS terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Untuk CPNS, komponen gaji pokoknya tetap 80 persen dari gaji pokok PNS. Sementara itu, tunjangan kinerja juga bisa terpotong jika ada pelanggaran disiplin: PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur pemotongan tukin 25 persen selama 6 sampai 12 bulan bagi PNS yang mangkir tanpa alasan sah secara kumulatif, serta potongan bagi pegawai yang tidak membuat laporan penilaian kinerja.

Yang Perlu Dilakukan Calon Pelamar

  1. Cek formasi dan golongan awal yang akan ditempati di SSCASN, lalu cocokkan dengan tabel di atas.
  2. Hitung skenario pendapatan memakai tiga komponen: gaji pokok + tunjangan melekat + estimasi tukin instansi sasaran.
  3. Tanyakan besaran TPP/tukin instansi kepada pegawai yang aktif atau di laman pengumuman instansi — jangan mengambil angka dari unggahan viral.
  4. Ingat bahwa kenaikan gaji berikutnya hanya berlaku setelah PP teknis terbit, bukan setelah ramai diberitakan.
Pertanyaan yang Sering Muncul
Berapa gaji pokok PNS golongan III/a sampai IV/e pada 2026?
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang masih berlaku, gaji pokok golongan III/a Rp2.785.700–Rp4.575.200, III/b Rp2.903.600–Rp4.768.800, III/c Rp3.026.400–Rp4.970.500, III/d Rp3.154.400–Rp5.180.700, IV/a Rp3.287.800–Rp5.399.900, IV/b Rp3.426.900–Rp5.628.300, IV/c Rp3.571.900–Rp5.866.400, IV/d Rp3.723.000–Rp6.114.500, dan IV/e Rp3.880.400–Rp6.373.200 per bulan. Rentangnya bergantung pada masa kerja golongan.
Apakah gaji PNS naik pada 2026?
Belum ada perubahan nominal gaji pokok untuk 2026. Gaji pokok masih mengikuti PP Nomor 5 Tahun 2024 (berlaku sejak 1 Januari 2024). Rencana peningkatan kesejahteraan ASN disebut dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, tetapi besaran kenaikan menunggu peraturan pemerintah teknis dan kemampuan APBN.
Berapa gaji CPNS selama masa percobaan?
Selama masa percobaan satu tahun pertama, CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok PNS golongannya, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi. Baru setelah diangkat menjadi PNS, gaji pokok dibayar 100 persen.
Bagaimana cara menghitung tunjangan kinerja (tukin) PNS?
Rumus dasarnya Tunjangan Kinerja = Nilai Jabatan × Indeks Besaran Rupiah. Nilai jabatan berasal dari hasil evaluasi jabatan yang mengelompokkan pekerjaan ke dalam 17 kelas jabatan (nilai 190 sampai 4.730). Untuk kementerian/lembaga besaran tukin ditetapkan dengan Perpres, sedangkan untuk PNS daerah namanya TPP dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.
Kenapa tunjangan kinerja PNS bisa berbeda jauh antarinstansi?
Karena tukin ditetapkan per instansi berdasarkan hasil evaluasi jabatan, kelas jabatan, dan kemampuan anggaran masing-masing. Instansi dengan kelas jabatan tinggi dan pagu besar bisa membayar jauh lebih tinggi daripada instansi lain. Di daerah, TPP juga bergantung pada kesehatan APBD dengan rasio belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah secara bertahap.
Apakah tunjangan kinerja bisa dipotong?
Bisa. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur hukuman disiplin berupa pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 sampai 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif, misalnya 11 sampai 20 hari kerja dalam setahun. Pelanggaran lain seperti tidak membuat laporan penilaian kinerja juga dikenai potongan persentase tertentu sesuai ketentuan instansi.