Mulai Januari 2027, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu akan ditanggung penuh oleh pemerintah pusat, tidak lagi dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Isi Kebijakan Gaji PPPK Ditanggung Pusat
Purbaya menegaskan bahwa PPPK yang sebelumnya berstatus paruh waktu akan dialihkan menjadi penuh waktu mulai Januari 2027, dan gajinya dibayar oleh pemerintah pusat. Dengan kebijakan ini, beban fiskal daerah diharapkan berkurang secara signifikan.
"PPPK yang paruh waktu mulai Januari jadi penuh waktu dibayar pemerintah pusat. Beban daerah dalam hal penggajian tenaga kerja tertentu sudah ditarik ke pusat. Itu juga meringankan beban APBD di daerah," ujar Purbaya.
Selain pengalihan pembayaran gaji, pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Proses ini dilakukan secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku.
Anggaran Rp31 Triliun Disiapkan
Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk peralihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu yang mulai berjalan Januari 2027. Dengan tambahan anggaran tersebut, defisit APBN tetap terjaga dan pemerintah memastikan nasib PPPK, termasuk PPPK guru, tetap diperhatikan.
Poin Penting Kebijakan PPPK 2027
- PPPK paruh waktu beralih menjadi penuh waktu mulai Januari 2027
- Gaji PPPK penuh waktu ditanggung pemerintah pusat, meringankan APBD daerah
- PPPK paruh waktu bisa ikut seleksi PNS secara bertahap
- Anggaran peralihan status mencapai Rp31 triliun
- Defisit APBN tetap terjaga di tengah penambahan belanja
Dampak bagi Calon PPPK dan CPNS
Kabar ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer dan eks THK-II yang menunggu kepastian status. Dengan gaji ditanggung pusat, daerah yang selama ini kesulitan membayar gaji PPPK tidak lagi terbebani, sehingga peluang pengadaan PPPK 2027 semakin terbuka. Bagi yang ingin memahami jalur karier alternatif, simak juga penjelasan aturan guru PPPK yang bisa ikut seleksi CPNS 2027 tanpa kehilangan status.
FAQ Seputar Gaji PPPK Ditanggung Pusat
Apakah semua gaji PPPK langsung ditanggung pusat mulai Januari 2027?
Kebijakan ini berlaku untuk PPPK yang beralih dari paruh waktu menjadi penuh waktu. PPPK penuh waktu yang selama ini digaji melalui APBD akan dialihkan pembayarannya ke pemerintah pusat mulai Januari 2027.
Apakah PPPK paruh waktu bisa menjadi PNS?
Bisa. Pemerintah membuka kesempatan bagi PPPK paruh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi PNS secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku, dengan gaji tetap dibayar pusat.
Berapa anggaran yang disiapkan untuk kebijakan ini?
Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk peralihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Anggaran tersebut mulai berjalan pada Januari 2027.