Guru PPPK penuh waktu yang usianya sudah lewat 35 tahun tidak perlu khawatir kehilangan kesempatan menjadi PNS. Pemerintah membuka peluang afirmasi syarat usia bagi guru PPPK usia tua untuk mengikuti seleksi pengangkatan PNS pada 2027, dan mereka yang lolos berhak atas uang pensiun bulanan. Regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen, yang memberi kelonggaran usia bagi PPPK beralih status menjadi PNS.
Aturan Batas Usia PPPK Ikut Seleksi PNS dalam PP 26/2026
Pada Pasal 5 huruf (b) PP 26/2026 disebutkan bahwa PPPK Dosen dapat mengikuti pengadaan khusus PNS Dosen apabila berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan Dosen pada saat melamar. Angka inilah yang melatarbelakangi kabar "guru PPPK usia 64 tahun bisa jadi PNS", karena batas usia pensiun dosen PNS adalah 65 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sehingga maksimal usia lamaran dosen menjadi 64 tahun. Adapun dosen dengan jabatan akademik guru besar (profesor) memiliki batas usia pensiun 70 tahun.
Penting dicatat, ketentuan tersebut saat ini berlaku khusus untuk dosen PPPK. Untuk guru PPPK, batas usia pensiun (BUP) jabatan fungsional guru adalah 60 tahun. Jika pola yang sama diterapkan, maka perkiraan batas usia maksimal guru PPPK yang bisa melamar menjadi PNS adalah 59 tahun. Rinciannya:
- BUP dosen PNS: 65 tahun → maksimal usia lamaran 64 tahun
- BUP guru besar: 70 tahun → maksimal usia lamaran 69 tahun
- BUP guru PNS: 60 tahun → perkiraan maksimal usia lamaran 59 tahun
Peluang Guru PPPK Usia Tua Lolos Seleksi PNS 2027
Kabar baiknya, pemerintah memberikan sinyal afirmasi untuk guru PPPK penuh waktu usia di atas 35 tahun dalam seleksi pengangkatan PNS awal 2027. Hal ini sejalan dengan kebijakan pengalihan guru PPPK menjadi PNS yang dilakukan bertahap, dengan Menteri Keuangan menyiapkan anggaran Rp31,1 triliun untuk pembiayaan pengangkatan tersebut.
Bagi Anda yang masih menunggu, penting memahami syarat dan peluang guru PPPK diangkat menjadi PNS agar tidak salah langkah saat pendaftaran dibuka. Meski angka pasti batas usia untuk guru baru akan tercantum dalam regulasi teknis pengadaan khusus yang menyusul, arah kebijakannya jelas: guru PPPK usia tua tetap mendapat kesempatan beralih status.
Perbedaan Jaminan Pensiun PNS dan PPPK
Salah satu keuntungan utama menjadi PNS adalah hak atas pensiun bulanan. PNS yang memenuhi masa kepesertaan berhak menerima uang pensiun setiap bulan hingga akhir hayat, di samping jaminan hari tua (THT). Sementara itu, PPPK mendapat jaminan hari tua yang pembayarannya bergantung pada masa kepesertaan — jika masa kerjanya kurang dari ketentuan, manfaat dibayarkan sekaligus (lump sum), bukan pensiun bulanan.
| Aspek | PNS | PPPK |
|---|---|---|
| Pensiun bulanan | Ya, sesuai ketentuan masa kepesertaan | Tidak (jaminan hari tua) |
| Jaminan hari tua | Ya | Ya |
| Skema pembayaran | Bulanan sampai akhir hayat | Bisa sekaligus (lump sum) |
Karena itu, bagi guru PPPK yang usianya mendekati batas pensiun, kesempatan diangkat menjadi PNS pada seleksi 2027 sangat berarti: selain status kepegawaian menjadi tetap, jaminan pensiun bulanannya pun lebih terjamin. Pantau terus pengumuman resmi BKN dan KemenPANRB untuk angka pasti batas usia pada juknis pengadaan khusus guru PPPK.