Ringkasan Cepat: Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang keras seluruh hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding terlibat sebagai pengajar, narasumber, atau penyelenggara bimbingan belajar (bimbel) komersial untuk seleksi CPNS dan Calon Hakim. Langkah ini ditempuh guna menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta mencegah potensi benturan kepentingan dan komersialisasi jabatan aparatur peradilan.
Latar Belakang Terbitnya SE Bawas MA Nomor 4 Tahun 2026
Dunia seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pengadaan Calon Hakim peradilan belakangan ini diwarnai oleh maraknya program bimbingan belajar (bimbel), webinar berbayar, dan lokakarya intensif. Beberapa pihak penyelenggara komersial kerap memajang profil hakim aktif lengkap dengan atribut jabatannya demi menarik minat ribuan calon pendaftar yang mencari rekomendasi bimbel CPNS.
Kondisi tersebut memicu perhatian serius pimpinan Mahkamah Agung RI. Pada Kamis, 29 Oktober 2026, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Muh. Djauhar Setyadi, resmi menandatangani Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Jabatan Hakim untuk Kepentingan Komersial dalam Seleksi Calon Hakim dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Surat edaran ini ditembuskan langsung kepada Pimpinan MA dan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Kebijakan ini menjadi peringatan tegas agar wibawa korps peradilan tidak dikomodifikasi untuk meraup keuntungan finansial pribadi atau kelompok tertentu.
Poin Inti Larangan bagi Hakim dalam Seleksi CPNS dan Calon Hakim
Berdasarkan SE Bawas MA No. 4/2026, terdapat sejumlah poin larangan fundamental yang wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran hakim di Indonesia:
- Dilarang Mengajar di Bimbel Komersial: Hakim dilarang aktif menjadi mentor, instruktur, pengajar, atau narasumber pada bimbel, tryout berbayar, maupun workshop persiapan ujian CPNS dan Calon Hakim yang berorientasi profit.
- Dilarang Menyelenggarakan Kegiatan Seleksi Komersial: Hakim dilarang menginisiasi atau memiliki program pembekalan berbayar dengan memanfaatkan nama, gelar, atau fasilitas kedinasan.
- Dilarang Menjual Pengaruh atau Akses Khusus: Larangan keras membiarkan pihak ketiga memanfaatkan atribut hakim untuk menciptakan ilusi seolah-olah lembaga bimbel memiliki jalur khusus, bocoran soal, atau keistimewaan dalam kelulusan seleksi.
- Pencegahan Konflik Kepentingan Finansial: Hakim dilarang menyalahgunakan wibawa kedudukan demi memperkaya diri sendiri, keluarga, maupun rekanan bisnis dalam ekosistem rekrutmen ASN.
Dasar Regulasi Resmi dan Perbandingan Regulasi Antar-Instansi
Langkah preventif Mahkamah Agung ini memperkuat rantai regulasi integritas seleksi aparatur sipil negara yang sebelumnya juga telah diatur ketat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penegakan etika ini berpijak pada prinsip Berintegritas Tinggi serta Berperilaku Arif dan Bijaksana sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009, serta selaras dengan nilai integritas dalam seleksi kompetensi ASN.
Sebelumnya, BKN juga telah menetapkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 yang melarang seluruh pegawai ASN BKN menjadi pemilik maupun pengajar bimbel CASN demi menjaga kemurnian sistem Computer Assisted Test (CAT). Berikut tabel perbandingan regulasi larangan keterlibatan aparatur dalam bimbel seleksi:
| Parameter | Regulasi Mahkamah Agung (MA) | Regulasi BKN RI |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | SE Bawas MA No. 4 Tahun 2026 & SKB MA-KY 2009 | SE Kepala BKN No. 9 Tahun 2022 & Peraturan BKN No. 6/2022 |
| Sasaran Pegawai | Hakim Tingkat Pertama & Banding seluruh badan peradilan | Pegawai ASN BKN Pusat, Kanreg, dan UPT BKN se-Indonesia |
| Cakupan Larangan | Pengajar/mentor bimbel komersial seleksi Calon Hakim & CPNS | Pemilik dan/atau pengajar bimbel CASN & Sekolah Kedinasan |
| Tujuan Utama | Mencegah komersialisasi jabatan & menjaga marwah etika hakim | Mencegah konflik kepentingan & menjaga akuntabilitas sistem CAT |
| Sanksi Pelanggaran | Pemeriksaan Bawas MA & sanksi disiplin KEPPH | Hukuman disiplin ASN sedang hingga berat (PP No. 94/2021) |
| Pengecualian | Forum edukasi akademis/ilmiah resmi non-profit | Penugasan kedinasan resmi sosialisasi kebijakan |
Apakah Hakim Dilarang Mengajar Sama Sekali?
Bawas MA memberikan batasan yang proporsional. Larangan ini tidak menutup pintu bagi hakim untuk berbagi ilmu hukum. Hakim tetap diperbolehkan terlibat dalam kegiatan akademis, perkuliahan di perguruan tinggi, seminar ilmiah, atau forum edukasi kelembagaan yang bersifat nirlaba dan murni untuk pengembangan keilmuan hukum.
Yang dilarang secara mutlak adalah kemasan komersialisasi dan transaksi bisnis persiapan seleksi di mana atribut kehakiman dipakai sebagai nilai jual komersial (selling point) yang mengaburkan independensi profesi.
Peringatan bagi Peserta Seleksi CPNS: Waspadai Janji Manis Jalur Khusus
Bagi para pejuang NIP dan calon peserta seleksi Calon Hakim, edaran ini menjadi pengingat penting agar selalu waspada terhadap berbagai promosi bimbel yang membawa-bawa nama pejabat peradilan atau mengklaim memiliki jalur orang dalam. Fenomena ini kerap berkelindan dengan berbagai modus penipuan CPNS tanpa tes yang kerap mencatut nama aparatur negara demi mengelabui korban.
Kelulusan seleksi CPNS dan Calon Hakim murni ditentukan oleh kompetensi individu melalui ujian berbasis CAT dan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akuntabel. Peserta diimbau mempersiapkan diri secara mandiri dan mengandalkan bahan belajar yang transparan tanpa tergoda klaim privilege dari oknum mana pun.