Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian banyak orang di Indonesia. Setelah melewati proses seleksi yang ketat dan dinyatakan lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), tidak sedikit yang merasa perjuangan telah usai. Padahal, status CPNS masih bersifat sementara. Jika tidak menjalani masa percobaan dengan baik, CPNS bisa saja gagal diangkat menjadi PNS.

Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), setiap tahun ada ratusan CPNS yang gagal diangkat menjadi PNS karena berbagai alasan, mulai dari pelanggaran disiplin hingga ketidakhadiran saat pelatihan dasar. Artikel ini membahas secara lengkap penyebab umum yang membuat CPNS gagal menjadi PNS agar kamu bisa menghindarinya sejak dini.
1. Gagal Memenuhi Syarat Masa Percobaan Selama 1 Tahun
Setiap CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum resmi diangkat sebagai PNS. Masa ini menjadi ajang evaluasi bagi instansi pemerintah untuk menilai kelayakan CPNS, baik dari segi kinerja, integritas, maupun kepribadian.
Jika dalam masa ini CPNS tidak menunjukkan sikap profesional, sering terlambat, atau tidak mengikuti jam kerja sesuai aturan, maka instansi berhak merekomendasikan agar yang bersangkutan tidak diangkat menjadi PNS. Penilaian ini dituangkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan laporan kehadiran.
Menurut BKN dalam siaran persnya tahun 2023:
“Masa percobaan bukan hanya formalitas. Kinerja dan disiplin kerja CPNS sangat menentukan apakah ia layak diangkat menjadi PNS.”
— Badan Kepegawaian Negara (BKN), 2023
2. Tidak Lulus Pelatihan Dasar (Latsar)
Pelatihan Dasar atau yang lebih dikenal sebagai Latsar CPNS merupakan syarat wajib pengangkatan CPNS menjadi PNS. Latsar mencakup pembelajaran klasikal dan aktualisasi nilai-nilai ASN seperti integritas, nasionalisme, etika, komitmen mutu, dan antikorupsi.
Apabila CPNS tidak mengikuti Latsar secara tuntas, tidak lulus evaluasi, atau melanggar ketentuan selama pelatihan, maka yang bersangkutan tidak dapat memperoleh sertifikat kelulusan, yang merupakan syarat mutlak untuk diangkat menjadi PNS.
Dalam PermenPAN-RB No. 23 Tahun 2023, disebutkan:
"CPNS yang tidak mengikuti atau tidak lulus pelatihan dasar dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.”
3. Melanggar Kode Etik dan Disiplin ASN
CPNS terikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahkan sejak mereka masih berstatus calon. Pelanggaran seperti bolos kerja, tidak masuk selama lima hari berturut-turut tanpa keterangan, melakukan tindakan asusila, atau terlibat korupsi bisa langsung membuat status CPNS dibatalkan.
Kasus-kasus seperti ini sudah sering terjadi di berbagai daerah. Misalnya, CPNS yang terlibat kasus narkoba atau tindakan kriminal lainnya akan otomatis tidak dapat dilanjutkan proses pengangkatannya.
Pakar hukum kepegawaian Dr. Dian Suryani menyebutkan dalam wawancaranya dengan Kompas:
“Banyak CPNS merasa sudah aman setelah lulus seleksi. Padahal, satu tahun masa percobaan adalah fase paling krusial yang memerlukan kedisiplinan dan integritas penuh.”
4. Dokumen Tidak Valid atau Terkait Kasus Hukum
Ada pula CPNS yang gagal menjadi PNS karena masalah administratif yang terlambat diketahui, seperti ijazah palsu, identitas ganda, atau tidak memenuhi kualifikasi jabatan yang dilamar. Hal ini bisa saja terdeteksi setelah pengangkatan, saat proses verifikasi akhir, dan menjadi dasar pembatalan pengangkatan.
Selain itu, jika CPNS diketahui sedang atau pernah menjalani proses hukum pidana dengan vonis hukuman penjara dua tahun atau lebih, maka secara otomatis ia akan gagal menjadi PNS sesuai aturan kepegawaian.
BKN dalam dokumen resmi menyatakan:
“CPNS yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen atau terlibat tindak pidana berat tidak dapat diangkat sebagai PNS, meskipun telah lulus seleksi awal.”
5. Mengundurkan Diri atau Tidak Menyelesaikan Masa Percobaan
Tak sedikit pula CPNS yang mengundurkan diri secara sukarela, terutama karena mendapatkan pekerjaan lain, alasan pribadi, atau tidak cocok dengan lingkungan kerja. Meskipun diperbolehkan, pengunduran diri sebagai CPNS bisa berdampak pada larangan mendaftar CPNS kembali selama kurun waktu tertentu, tergantung kebijakan instansi.
Selain itu, CPNS yang tidak menyelesaikan masa percobaan karena alasan kesehatan berat atau alasan keluarga bisa gagal menjadi PNS karena tidak dapat memenuhi seluruh tahapan proses pembinaan.
Kesimpulan: Jadi CPNS Bukan Akhir, Tapi Awal Perjalanan
Menjadi CPNS bukan berarti perjuangan selesai. Justru itu adalah titik awal penilaian dan pembuktian bahwa seseorang layak menjadi bagian dari aparatur negara. Masa percobaan selama satu tahun harus dijalani dengan penuh kedisiplinan, tanggung jawab, serta integritas tinggi.
Dengan memahami penyebab CPNS gagal menjadi PNS seperti yang telah dibahas, calon abdi negara bisa lebih siap menjalani masa percobaan dan menghindari kesalahan fatal. Ingat, disiplin dan integritas adalah kunci utama sukses dalam dunia ASN.